Nambah Lagi, Kontrak Migas Diterminasi Tembus 50!
Kementerian ESDM menyebut akan ada total 50 kontrak blok migas dalam negeri yang diterminasi atau dikembalikan ke negara.

Publié : il y a 2 ans par Firda Dwi Muliawati dans
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sebanyak total 50 kontrak wilayah kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas) dalam negeri diterminasi atau dikembalikan ke negara.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengakui jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya disebut sebanyak 49 kontrak migas yang akan diterminasi hingga akhir 2023 ini.
Tutuka mengatakan, jumlah tersebut merupakan total akumulasi terminasi kontrak migas sejak 2020-2023.
"Sudah bertambah dari 49 menjadi 50 (WK), mereka terminasi. Tapi ini dari tahun 2020 sampai tahun 2023, terminasi dari akumulasi. Dan kontrak kerjanya itu sebenarnya dari tahun 2008 sampai 2015," jelas Tutuka kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (17/10/2023).
Dia menjelaskan, beberapa WK tersebut sudah melewati batas waktu eksplorasi, sehingga bisa diterminasi secara otomatis.
"Dan yang kedua, karena sukarela. Dalam industri migas ini selalu ada ketidakpastian, walaupun sudah dilakukan kajian studi geologi, reservoir, geofisik," terangnya.
Selain itu, Tutuka juga mengungkapkan bahwa WK migas yang diterminasi tersebut bisa jadi dikarenakan adanya ketidakpastian cadangan yang sebelumnya dihitung melalui potensi sumber daya migas di wilayah tersebut.
Karena adanya ketidakpastian tersebut, maka kontraktor menilai ini tidak menjadi ekonomis untuk melanjutkan kegiatan eksplorasinya.
"Soalnya ada ketidakpastian yang menyebabkan potensi sumber daya yang akan dijadikan cadangan itu dikatakan sangat kecil atau bahkan tidak ada, atau mungkin tidak ekonomis sehingga kontraktor tersebut tidak melanjutkan," tandasnya.
Sebelumnya memang, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) buka suara perihal 49 kontrak hulu minyak dan gas bumi (migas) yang berpotensi diterminasi atau dikembalikan ke negara.
Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf mengatakan, terminasi kontrak dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan. Salah satu pertimbangannya yakni masa kegiatan eksplorasi untuk mencari cadangan telah habis.
"Sebagian besar karena sudah waktunya dan tidak ada lagi upaya untuk melanjutkan kegiatan eksplorasinya," kata Nanang kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/10/2023).
Selain itu, pertimbangan lainnya ada sebagian yang secara sukarela mengembalikan ke negara. Hal tersebut dilakukan lantaran operator yang mengoperasikan wilayahnya tidak menemukan cadangan.
"Beberapa lagi kesulitan finansial," kata Nanang.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro juga sempat mengatakan, terminasi kontrak blok migas saat ini masih dalam proses. Namun untuk keputusan akhirnya, akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Itu nanti dari (Ditjen) Migas yang akan menyampaikan. Soalnya kalau umpamanya dari proses pengembalian itu sudah diatur dari sisi contractual. Dia ada ketentuan-ketentuannya berapa lama kalau itu (blok migas) harus sudah dikembalikan," jelasnya di sela diskusi migas di BSD, Tangerang Selatan, Rabu (11/10/2023).
Namun, Hudi tidak menjelaskan secara rinci alasan terminasi kontrak hulu migas tersebut. Yang pasti, blok migas yang akan diputus atau dikembalikan ke negara itu dapat dilelang ulang kembali.
"Ini semuanya memang lagi berproses dari sisi kita. Nanti kalau umpamanya itu sudah final, itu kan keputusannya apakah itu disetujui untuk dikembalikan atau ada proses-proses lain, nanti umpamanya dikembalikan, akan dilelang lagi untuk operator baru," paparnya.
Les sujets: Oil & Gas